Kamis, 26 November 2009

Penelitian, Pengembangan dan Penerapan

Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pada hakekatnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka membangun peradaban bangsa. Sejalan dengan paradigma baru di era global yaitu tekno-ekonomi, teknologi menjadi faktor yang memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas hidup suatu bangsa. Implikasi paradigma ini adalah terjadinya proses transisi perekonomian dunia yang semula berbasiskan pada sumber daya (Resource Base Economy) menjadi perekonomian yang berbasiskan pengetahuan (Knowledge Based Economy/KBE). Pada KBE kekuatan bangsa diukur dari kemampuan iptek sebagai faktor primer ekonomi menggantikan modal, lahan dan energi untuk peningkatan daya saing.
Mengingat pentingnya peranan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dalam pembangunan ekonomi bangsa maka pembangunan Iptek mutlak harus dilaksanakan terutama pada bidang-bidang yang mendasar. Pembangunan Iptek diharapkan akan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan dan peradaban bangsa sesuai dengan amanat Undang-Undang. Mengacu pada arahan pembangunan sebagaimana digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2005-2009, bidang-bidang yang sangat mendasar untuk diprioritaskan dalam Iptek sampai dengan 2025 adalah bidang pangan, energi, transportasi, teknologi informasi dan komunikasi, pertahanan dan keamanan serta kesehatan dan obat.
Pembangunan penelitian, pengembangan, dan penerapan (litbangrap) Iptek bidang ketahanan pangan adalah untuk menopang terwujudnya ketahanan pangan. Ketahanan pangan yang dimaksud adalah terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau (UU Nomor 7/1996 tentang Pangan). Pengertian tersebut bermakna bahwa setiap individu dalam rumah tangga dapat terpenuhi kebutuhan gizinya untuk hidup sehat dan produktif sepanjang waktu.
Ketahanan pangan mencakup tiga aspek penting yang dapat digunakan sebagai indikator, yaitu: (a) Ketersediaan, yang diartikan bahwa pangan tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik jumlah, mutu, serta keamanannya; (b) Distribusi, yaitu pasokan pangan menjangkau seluruh wilayah dengan harga stabil dan terjangkau oleh rumah tangga; dan (c) Konsumsi; yaitu setiap rumah tangga mampu mengakses pangan yang cukup dan mengelola konsumsi sesuai dengan kaidah gizi dan kesehatan serta preferensinya.
Masalah pangan yang perlu dicermati adalah antara lain: laju peningkatan kebutuhan lebih besar dibandingkan laju peningkatan produksi; konversi lahan pertanian produktif; marjin keuntungan usahatani tanaman pangan relatif kecil; pola konsumsi yang masih sangat didominasi oleh beras; pasokan pangan hingga tingkat rumah tangga sering terhambat; beberapa produk pangan tidak tersedia sepanjang tahun; masih sering dijumpai produk pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan; dan daya beli masyarakat yang belum merata.



Solusi untuk permasalahan pangan yang sudah teridentifikasi di atas dapat dipilah atas solusi teknologi melalui riset dan solusi non-teknologi berupa kebijakan, edukasi, sosialisasi, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Solusi teknologi terhadap permasalahan pangan dilakukan melalui riset yang meliputi bidang: teknologi budidaya tanaman, ternak dan ikan; eksplorasi dan uji kelayakan pangan baru; teknologi panen dan pascapanen; sistem informasi produksi – agroindustri – pasar; dan teknologi pengawasan pangan.
Sasaran yang diharapkan dicapai pada tahun 2025 adalah peran signifikan dan kontribusi Iptek dalam pemenuhan kebutuhan domestik untuk jenis pangan pokok prioritas dari hasil budidaya dalam negeri; menghasilkan pangan yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan domestik dan internasional; meningkatkan keanekaragaman pangan yang tersedia (diversifikasi); dan meningkatkan pendapatan petani serta pelaku agribisnis lainnya. Ukuran kuantitatif untuk masing-masing sasaran ketahanan pangan mengacu pada target yang ditetapkan dalam Kebijakan Umum Ketahanan Pangan.
Pembangunan Iptek bidang energi lebih difokuskan pada penciptaan sumber energi baru dan terbarukan. Selain itu, dukungan kebijakan Iptek bidang energi dimaksudkan untuk menopang kebutuhan energi nasional. Saat ini, kondisi persediaan energi nasional, terutama sektor migas, sangat tidak mencukupi untuk kebutuhan dalam negeri.
Dengan memperhatikan jumlah dan angka pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, meningkatnya standar hidup dan isu lingkungan, perencanaan energi jangka panjang harus dilakukan secara arif dan bijaksana. Dengan keterbatasan sumber energi terbarukan, untuk memenuhi kebutuhan energi di tahun mendatang, harus diterapkan konsep bauran energi (energy mix), melakukan penghematan dan meningkatkan efisiensi energi, meningkatkan eksplorasi energi fosil, meningkatkan pengembangan dan pembangungan infrastruktur energi, baik sisi hulu maupun hilir, serta harus lebih mengarah kepada energi berbasis teknologi (technology base), dibandingkan dengan energi berbasis sumber daya (resource base) yang bersifat tidak terbarukan. Oleh karena itu, dukungan Iptek, terutama segi kebijakan dalam litbangrap untuk dapat memberikan kontribusi dalam penciptaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan, sangat diperlukan untuk mencukupi kebutuhan energi nasional secara berkelanjutan.
Dalam rangka upaya penciptaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan, ada beberapa sektor energi yang menjadi prioritas. Beberapa sektor yang menjadi prioritas adalah: energi dari biofuel / bahan bakar nabati (energi biodisel, energi bioetanol, energi bio-oil, dan Pure Plant Oil – PPO); energi angin; energi batubara; energi hidrogen; energi geothermal / panas bumi; energi surya; dan energi nuklir. Masing-masing sektor tersebut telah dibuat roadmap yang merupakan gambaran proses secara bertahap untuk mencapai sasaran yang diharapkan dalam litbangrap bidang sumber energi baru dan terbarukan.
Sasaran pembangunan Iptek bidang energi ini adalah terwujudnya peran teknologi dan infrastruktur energi bangsa sendiri guna mendukung bisnis energi yang mengarah kepada peningkatan energi primer 2 kali lipat dan energi listrik sebesar 3,5 kali lipat dibandingkan tahun 2000; terwujudnya peran litbangrap untuk
mencapai rasio elektrifikasi sektor rumah tangga sebesar 90%; terwujudnya peran litbangrap dalam meningkatkan pangsa pasar energi terbarukan (selain panas bumi/geothermal) menjadi sekurang-kurangnya 5%; digunakannya hasil litbangrap dalam pemanfaatan energi nuklir dengan pangsa sekitar 4% dari produksi listrik nasional; digunakannya hasil litbangrap dalam penyediaan bio-fuels sektor transportasi sebesar 5%; digunakannya hasil litbangrap dalam penggunaan gas untuk sektor industri, pembangkitan listrik dan transportasi (60, 38 dan 2%).



Pembangunan Iptek bidang transportasi diharapkan mampu menunjang sistem transportasi nasional yang pada akhirnya dapat meningkatkan mobilitas dan sistem kerja bangsa Indonesia. Berbagai studi telah menunjukkan, bahwa negara-negara yang berhasil dalam pencapaian tujuan pembangunan adalah negara-negara yang memiliki sistim transportasi yang memadai dalam memenuhi kebutuhan dinamis penduduknya.


Oleh karena itu, pembangunan Iptek lebih diarahkan pada pembenahan yang konkrit dalam sistim transportasi nasional terutama yang berkaitan dengan pengembangan teknologi dan manajemen transportasi nasional. Pembenahan meliputi pembenahan regulasi, masalah pemanfaatan dan pengembangan teknologi dan masalah manajemen transportasi. Sistem transportasi yang difokukskan untuk dikembangkan mencakup transportasi jalan, perkeretaapian, sungai, danau dan penyeberangan, laut, udara dan transportasi antar moda dan multimoda.
Namun yang terpenting dalam penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek bidang transportasi adalah pentingnya komitmen seluruh lembaga penelitian dan pengembangan dalam pelaksanaan kegiatan Iptek dalam pengembangan teknologi dan manajemen transportasi nasional. Tanpa komitmen yang kuat dari seluruh lembaga penelitian dan pengembangan yang ada mustahil rencana Riptek pengembangan teknologi dan manajemen transportasi dapat dijalankan.
Pembangunan Iptek dalam bidang Pertahanan dan Keamanan ditujukan untuk menopang sitem Pertahanan dan Keamanan, terutama untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kebijakan industri pertahanan dan keamanan nasional dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut: penelitian dan pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan, termasuk konsep pertahanan; pengembangan kemitraan industri, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dan pengembangan; peningkatan potensi sumber daya manusia dalam bidang desain dan rekayasa; perbaikan, pemeliharaan, dan pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) dan peralatan kepolisian beserta sarana pendukungnya; serta pemberdayaan dan peningkatan peran-serta industri nasional.
Pemberdayaan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dengan tiga metoda penguasaan teknologi, yaitu alih teknologi, forward engineering, dan reverse engineering. Hal ini dapat dicapai dalam suatu iklim yang kondusif yang mencakup pemenuhan kebutuhan alutsista dalam negeri; dukungan kebijakan, perangkat hukum yang memacu tumbuhnya industri pertahanan dan keamanan; kegiatan inovasi teknologi pertahanan dan keamanan yang didukung oleh program yang konsisten, sumber daya manusia yang kompeten, pendanaan yang memadai; dan program pengembangan industri pertahanan.



Arah penelitian dan pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan dapat dikelompokkan dalam kelompok daya gerak; daya tempur; Komando, Kendali, Komunikasi, Komputer dan Informasi (K4I); perlengkapan/bekal prajurit; peralatan kepolisian; dan perlengkapan khusus (special tasks equipment). Pengelompokan tersebut dirinci sesuai dengan kebutuhan peralatan pertahanan dan keamanan; rencana agenda pengembangan; serta teknologi yang terkait langsung yang harus dikuasai. Rencana agenda pengembangan meliputi penguasaan rancang bangun dan rekayasa pada kelompoknya masing-masing. Beberapa identifikasi teknologi yang perlu dikuasai antara lain adalah teknologi material, teknologi aerodinamika, teknologi hidrodinamika, teknologi instrumen, teknologi kontrol, teknologi informatika, teknologi propulsi dan biologi molekuler.
Secara umum, pembangunan Iptek di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing bangsa, memperkuat kesatuan dan persatuan nasional, mewujudkan pemerintahan yang transparan, dan meningkatkan jati diri bangsa di tingkat internasional.
Arah kebijakan riset dan pengembangan TIK memperhatikan subsitusi impor, diterima di pasar global, berbasis sumber daya, bertumpuan pada modal pengetahuan, mulai dari integrasi tingkatan sistem, menggunakan pendekatan riset integrasi pembangunan, menyesuaikan dengan kondisi pengguna, dan mendukung bidang Iptek lainnya.
Selain arah kebijakan, penyusunan kebijakan riset dan pengembangan TIK perlu memperhatikan arah perkembangan TIK dalam dua dekade mendatang dengan melihat kecenderungannya selama beberapa tahun terakhir dan perkiraan dari para ahli tentang kelanjutan dari perkembangan yang terjadi sekarang.
TIK di masa datang akan mengarah pada teknologi dengan ciri-ciri, konvergensi, miniaturisasi, embedded, on demand, grid, intellegent, wireless inter networking, open source, seamles integration dan ubiquitous.
Pembangunan TIK merupakan sumber terbentuknya iklim yang menjadi landasan bagi tumbuhnya kreativitas sumberdaya manusia yang pada gilirannya dapat menjadi sumberdaya untuk pertumbuhan dan daya saing ekonomi. Oleh karena itu, TIK merupakan faktor yang memberikan kontribusi sangat signifikan dalam peningkatan kualitas masyarakat melalui peranannya dalam pertumbuhan ekonomi. Pengembangan TIK juga harus terkait dengan program strategis di berbagai sektor dan stakeholders supaya lebih efektif dan dapat menjawab kepentingan lima stakeholders TIK, yaitu: (1) masyarakat menuju knowledge based society, (2) publik menuju e-Services, (3) pemerintah menuju e-Government, (4) industri (termasuk BUMN) menuju industri TIK global, dan (5) masyarakat Iptek dan lembaganya menuju kelas dunia.
Mengingat luasnya sektor dan stakeholders yang terkait serta luasnya dampak yang ditimbulkan, dalam usaha mengembangkan dan memanfaatkan TIK secara sistematik dan berkelanjutan, dibutuhkan suatu usaha untuk mengintegrasikan dan menyamakan langkah berbagai kebijakan ke dalam suatu kerangka yang menyangkut berbagai aspek, terutama berhubungan dengan kebijakan penelitian
dan pengembangan di bidang: (1) infrastruktur informasi yang meliputi jaringan informasi, sistem telekomunikasi, pertukaran informasi, digital broadcasting, perangkat keras (komputer, instrumen, network devices), dan community access point (CAP); (2) aplikasi perangkat lunak, meliputi sistem operasi, aplikasi, bahasa pemrograman (development tools), open source software, simulasi dan komputasi; (3) kandungan informasi, meliputi repository, information sharing, creative digital, data security, dan e-services; (4) sumber daya manusia dan kelembagaan, meliputi berbagai penunjang penelitian dan pengembangan, seperti pelatihan, pendidikan, research centre, kurikulum TIK, sertifikasi, pemberdayaan local software house, incubator business dan incubator centre, seminar, workshop, publikasi, dan pembangunan TIK park/zone; (5) regulasi dan standardisasi meliputi berbagai penunjang riset, seperti regulasi untuk menghadapi konvergensi TIK, sistem insentif, standardisasi peralatan TIK, dan Universal Service Obligation (USO).
Pembangunan Iptek bidang kesehatan dan obat diharapkan mampu menopang upaya pemenuhan salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau seperti diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Masalah yang sedang dihadapi masa kini dalam bidang pengendalian penyakit dan lingkungan adalah transisi demografi dan transisi epidemiologi, serta perubahan lingkungan yang akan sangat berpengaruh terhadap derajat kesehatan masyarakat di Indonesia. Munculnya beberapa penyakit menular baru yang biasa disebut emerging diseases seperti flu burung, SARS, dan meningkatnya kembali kejadian beberapa penyakit antara lain malaria, tuberkulosis, polio, campak, demam berdarah dengue, anthrax, Japanase B. encephalitis, filariasis merupakan tantangan yang memerlukan penelitian, pengembangan dan penerapan Iptek. Selain itu, terdapat juga beberapa penyakit yang masih terabaikan (neglected diseases) seperti kusta, frambusia dan taeniasis / cysticercosis. Tantangan masa depan masalah kesehatan di Indonesia adalah beban ganda penyakit yang digambarkan dengan masih tingginya kejadian penyakit menular dan meningkatnya penyakit kronik dan degeneratif. Di samping itu, disparitas status kesehatan berdasarkan tingkat sosial ekonomi masih akan menjadi masalah hingga tahun 2025.
Ketanggapan sistem pelayanan kesehatan terhadap kebutuhan masyarakat harus adil dan merata dalam pembiayaan kesehatan. Perlu dikembangkan teknologi penanganan kedaruratan kompleks di bidang kesehatan dan obat, teknologi pengobatan alternatif dan komplementer. Untuk mendukung upaya peningkatan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kemampuan serta kemandirian teknologi kesehatan, diperlukan penguatan Iptek kesehatan. Pembangunan Iptek kesehatan sampai tahun 2025 difokuskan pada tiga kelompok, yaitu gizi dan makanan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, dan pengembangan bahan baku obat; sediaan obat; perbekalan farmasi; dan alat kesehatan.



Latar Belakang


Dalam era global, telah terjadi pergeseran paradigma dalam peradaban manusia menuju masyarakat berbasis pengetahuan (Knowledge Based Society). Pergeseran paradigma tersebut berimplikasi pada pergeseran paradigma pembangunan negara-negara di dunia, termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari pembangunan yang berbasis sumber daya alam menuju pembangunan berbasis sumber daya masyarakat berpengetahuan. Dalam kehidupan ekonomi, pergeseran paradigma tersebut memberikan implikasi terhadap terjadinya proses transisi perekonomian dunia yang semula berbasiskan pada sumber daya (Resource Based Economy) menjadi perekonomian yang berbasis pengetahuan (Knowledge Based Economy).
Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), merupakan unsur utama dalam kemajuan peradaban manusia menuju terbentuknya masyarakat berbasis pengetahuan. Secara umum, peranan Iptek adalah untuk: a) Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, b) Meningkatkan daya saing bangsa, c) Memperkuat kesatuan dan persatuan nasional, d) Mewujudkan pemerintahan yang transparan, dan e) Meningkatkan jati diri bangsa di tingkat internasional. Melalui kemajuan Iptek, manusia dapat mendayagunakan kekayaan alam untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan kualitas kehidupannya.
Perkembangan Iptek dunia yang sangat cepat telah dan akan mempengaruhi lingkungan strategis nasional. Hingga tahun 2025, diperkirakan negara-negara maju masih terus akan mendominasi inovasi Iptek. Hal ini terutama didukung oleh sistem pendidikan, infrastruktur komersial, sarana dan prasarana penelitian serta dana yang besar. Pengeluaran litbang diperkirakan akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dengan dana yang besar dan infrastruktur yang kuat, tidak dipungkiri lagi bahwa negara-negara maju akan terus mendominasi inovasi Iptek.
Pembangunan Iptek di Indonesia sudah menjadi politik bangsa seperti tertuang
dalam Amandemen IV UUD 1945 Pasal 31 ayat 5 yang menyatakan bahwa ”Pemerintah wajib memajukan Iptek dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Pernyataan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, pemerintah wajib merumuskan arah, prioritas, dan kerangka kebijakan pembangunan Iptek yang dituangkan dalam Jaktranas Iptek 2005-2009. Buku Putih Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek melengkapi Jakstranas tersebut dalam bentuk argumentasi akademik tetang kemauan politik pembangunan Iptek dalam Jaktranas.



Maksud dan Tujuan

Buku Putih Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek Tahun 2005-2025 ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi lembaga litbang, industri dan pengguna Iptek di bidang yang terkait. Adapun tujuan Buku Putih ini adalah memberikan arah bagi kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian, perguruan tinggi dan industri, sehingga diperoleh penguasaan Iptek yang mengalir menjadi produk-produk untuk mendukung kebutuhan nasional dalam rangka meningkatkan daya saing dan mewujudkan kemandirian bangsa.


Cakupan dan Ruang Lingkup

Buku Putih Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek Tahun 2025 mencakup 6 (enam) bidang prioritas pembangunan Iptek yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Buku Putih ini, yaitu:
a. Buku Putih Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek Bidang Ketahanan Pangan;
b. Buku Putih Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek Bidang Sumber Energi Baru dan Terbarukan untuk Mendukung Keamanan Ketersediaan Energi Tahun 2025;
c. Buku Putih Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek Bidang Teknologi dan Manajemen Transportasi;
d. Buku Putih Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek Bidang
Teknologi Informasi dan Komunikasi;


e. Buku Putih Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek Bidang Pertahanan dan Keamanan;
f. Buku Putih Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek Bidang Kesehatan dan Obat.
Ruang lingkup Buku Putih Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek Tahun 2005-2025 ini adalah sebagai berikut:
a. Kondisi Lingkungan Strategis dan Tantangan Ke Depan;
b. Kebijakan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek Tahun 2005-2025.



Landasan Hukum

Landasan hukum penyusunan Buku Putih Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek Tahun 2025 ini adalah:
1. UUD 1945 (Amandemen IV);
2. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3. UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI;
5. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
6. UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitan, Pengembangan dan Penerapan Iptek;
7. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
9. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI;
10. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
11. PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
12. PP Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
13. Inpres Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengkoordinasian Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Iptek;
14. Inpres Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
15. Inpres Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Batu Bara yang Dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain;
16. Perpres Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009;
17. Perpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional 2025.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar